Tugas pokok (tugas) untuk menjamin ketersediaan, keandalan, dan keamanan seluruh infrastruktur fisik dan virtual teknologi informasi yang menopang operasional organisasi.
Fungsi (atau cara mereka menjalankan tugas) biasanya mencakup perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan.
merencanakan, membangun, mengelola, dan memelihara seluruh aset infrastruktur TI organisasi. Ini mencakup semua perangkat keras (hardware), perangkat lunak sistem (system software), dan jaringan (network) agar dapat digunakan secara optimal dan aman oleh seluruh unit kerja.
Direktorat Infrastruktur TI biasanya memiliki beberapa fungsi kunci:
Pengelolaan Operasional Jaringan
Pengelolaan Server dan Pusat Data (Data Center)
Keamanan Infrastruktur
Pencadangan dan Pemulihan Bencana (Backup & Disaster Recovery)
Dukungan Teknis